♣️ Pengadaan Obat Di Apotek Kimia Farma
ObatEfavirenz ini adalah obat ARV jenis keempat yang bisa diproduksi oleh Kimia Farma. Dua lainnya adalah jenis lamivudine, zidovudine dan nevirapine. Untuk jenis lainnya dan juga obat ARV golongan lini 2 masih import. Selama ini, mayoritas obat ARV yang dibutuhkan ODHA di Indonesia adalah obat import dari India.
UsenThamrin, Pengembangan Model Alur Pengadaan Obat Pada Apotek Azka Di Halim Perdana Kusuma, Jurnal Ekuilibrium ISSN: 2303-0968 Duda M., et al, Analisis Tingkat Kepuasan Pelanggan Terhadap Pelayanan Di Apotek Kimia Farma Gatot Subroto Bandung, Kartika-Jurnal Ilmiah Farmasi , 2017, 5(1), 31- 37
PTKimia Farma Trading & Distribution, yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi baik obat maupun alat kesehatan. Saat ini Perseroan memiliki 46 Cabang KFTD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. PT Kimia Farma Apotek, bergerak di bidang ritel farmasi dan yang terbesar dari kekuatan jaringan apotek di Indonesia.
Bisniscom, JAKARTA - Harga pokok penjualan PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diproyeksi melandai sejalan dengan penguatan nilai tukar rupiah ke level di bawah Rp14.000 per dolar AS Direktur Keuangan Kimia Farma IG Ngurah Suharta menyampaikan, mata uang Garuda yang cukup stabil secara keseluruhan membantu beberapa pembelian bahan baku obat yang diimpor dalam dolar, meski tidak terlalu besar.
PT Kimia Farma Apotek (KFA), sebagai anak usaha PT Kimia Farma Tbk memastikan ketersediaan obat dan suplemen di gerai apotek Kimia Farma di seluruh Indonesia. Perusahaan memastikan tidak akan mengalami kenaikan harga di tengah permintaan obat dan suplemen yang ikut melonjak akibat meningkatnya kasus positif Covid-19.
Bentukkerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak ini berupa pembukaan cabang Klinik dan Apotek Kimia Farma di Melonguane, Support pengadaan obat, alat kesehatan, dan perbekalan farmasi lainnya di dinas kesehatan, puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Talaud, serta pelayanan Pasien Rujuk Balik (PRB
Seluruhobat hanya berasal dari distributor farmasi resmi terpercaya. 500 jaringan Klinik Kimia Farma. Menggandeng berbagai asuransi dan 280 klinik di antaranya merupakan provider tingkat pertama BPJS Kesehatan, kami berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. 70 jaringan Laboratorium Klinik Kimia Farma.
PilihanMerk Obat Herbal Kutil Kelamin Di Apotik Kimia Farma K24 Paling Ampuh Jenis Dan Nama Obat Herbal Kutil Kelamin Di Apotik Kimia Farma K24 Paling Facebook Email or phone
KimiaFarma kini melayani pembelian vaksin corona dan pelaksanaan vaksinasinya. Perhatikan cara daftar, karena kamu tak bisa langsung datang. Beli vaksin corona di Kimia Farma tak bisa langsung nyelonong datang. Begini cara daftar secara online! Apotek KImia Farma yang melayani penjualan obat dan alat kesehatan, kini menjual vaksin corona.
merupakanpelopor apotek di Surabaya. PT Kimia Farma Unit Bisnis Surabaya berbatasan dengan Jalan Pandegiling Surabaya di sebelah utara, dengan Rumah - Supervisor Pengadaan bertugas menangani pengadaan obat mulai dari pemesanan hingga penerimaan obat dan pendistribusiannya di tiap outlet apotek.
RqCLttT. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan PKL adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian yang memadukan secara sistemik dan sinkron program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui profesional tertentu. Dimana siswa yang bersangkutan ditempatkan disuatu institusi dalam jangka waktu tertentu, sehingga siswa lebih jelas dan mengetahui fungsi dan kedudukannya dalam dunia industri sebagai tenaga siap pakai yang terjun lanngsung ke masyarakat tanpa menghadapi hambatan. Praktek kerja lapangan PKL, mengandung makna bahwa kegiatan ini menjadi tanggung jawab bersama antar pihak sekolah dan masyarakat atau dunia kerja. Di lingkungan sekolah dan lingkungan dunia kerja, semua sistem pendidikan/ pelatihan yang berlangsung di dunia kerja dievaluasi oleh dunia kerja. B. Tujuan Praktek Kerja Lapangan 1. Tujuan Umum Untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup kerja dan tanggung jawab seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di apotek. Untuk meningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan tentang pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat serta perbekalan farmasi lainnya. 2. Tujuan Khusus Untuk menghasilkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional, jujur dan bertanggung jawab dalam hal pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. 3. Manfaat Praktek Kerja Lapangan PKL Laporan ini disusun agar dapat berguna bagi Pihak sekolah sebagai tanggung jawab penulis dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan PKL , serta sebagai bahan masukan mengenai perkembangan siswa dalam melaksanakan praktek tersebut. Pihak dunia kerja sebagai bukti pelaksanaan praktek kerja lapangan PKL, dan pertanggung jawaban penulis. Untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan keterampilan selama melaksanakan praktek kerja lapangan PKL di Apotek Kimia Farma Diponegoro. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 13 tentang pekerjaan kefarmasian, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apotek merupakan salah satu tempat penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat pasien. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/ MENKES / SK / X / 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 992 / MENKES / PER / X / 1993 yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran Sediaan farmasi, Perbekalan Kesehatan lainnya kepada masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 992/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat, tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Izin apotek diberikan oleh Menteri yang melimpahkan wewenang pemberian izin apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, dan akan melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi. B. Perundang – Undangan Pasal 1 Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker pengelola Apotik selama Apoteker Pengelola Apotik tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Ijin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker. Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Alat kesehatan adalah bahan, instrument aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Standar kefarmasiaan adalah pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasiaan pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasiaan. Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Izin Apotik diberikan oleh Menteri; Menteri melimpahkan wewenang pemberian izin apotik kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotik sekali setahun kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi; Pasal 12 Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan Sediaan Farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin; Sediaan Farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 29 Pengamanan dimaksud Pasal 28 wajib mengikuti tata cara sebagai berikut Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, Psikotropika, obat keras tertentu dan obat lainnya serta seluruh resep yang tersedia di Apotik; Narkotika, Psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci; Apoteker Pengelola Apotik wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventarisasi. Deskripsi Resep, Copy Resep dan Obat Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan formula standar, formulae magistralis resep yang ditulis oleh dokter. Suatu resep yang lengkap harus memuat Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan. Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat / pemilik hewan. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal. Khusus untuk Narkotika harus ada nama dan alamat jelas pasien serta umur pasien. 2. Salinan Resep Copy Resep Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli, copy resep juga harus memuat Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor izin Apoteker Pengelola Apotek. Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek. Tanda det detur untuk obat yang sudah diserahkan, pada resep dengan tanda ITER ...x diberi tanda detur orig atau detur...x. Istilah lain dari Salinan Resep adalah apograf, exemplum, afschrif. Obat adalah semua bahan tunggal / campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk hidup untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit. Menurut UU yang dimaksud dengan obat adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, atau memperelok badan atau bagian tubuh manusia. Menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/4/SK/UI/83 obat digolongkan dalam Obat Bebas Obat bebas adalah obat yang dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter dan tidak membahayakan bagi pemakai dan diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Obat Bebas Terbatas Obat Bebas Terbatas atau obat yang masuk dalam daftar W , menurut bahasa Belanda W singkatan dari Waarschuwing artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan. Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan P1-P6. Penandaannya adalah lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Obat Keras Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa Belanda G singkatan dari Gevaarlijk artinya berbahaya, adalah a Obat yang mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam obat keras. b Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah C. Tugas dan Fungsi Apotek a Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. b Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat. c Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2002 BAB III GAMBARAN UMUM A. Ruang Lingkup PKL Nama Apotek Kimia Farma Apotek Diponegoro 68 Samarinda Telepon 0541 900107 Dibentuk 2010 APA Retno Mayadiani S. Farm .,Apt SIA 503 / Apt-17 / DKK / VIII / 2010 SP Personalia Apoteker Pendamping Yogi Radite SS. Apt. TTK Fadma Padilah Anisa Fitri Aina Kurnia Nur Rohim Muhammad Ridwan Non TTK Rahmad Dokter dr. Agnes Kartini Sp. KK dr. Manfred H. Sp. M dr. Jaya Mualimin, Sp., drg. Heru Kristanto dr. Wardhana Sp. Pd Pelaksanaan PKL Tanggal pelaksanaan PKL 1 – 27 Agustus 2011 Hari pelaksanaan Senin - Sabtu Waktu pelaksanaan Shift Pagi – WITA Shift Siang – WITA B. Visi Apotek Kimia Farma “ Menjadi perusahaan jaringan layanan farmasi yang terkekemuka di Indonesia “ C. Misi Apotek Kimia Farma Apotek v Memberikan jasa layanan prima atas ritel farmasi dan jasa terkait serta memberikan solusi jasa layanan kefarmasian bagi pelanggan. v Meningkatkan nilai perusahaan untuk pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan berdasarkan prinsip GCG. v Mengembangkan kompetensi dan komitmen SDM yang lebih professional untuk meningkatkan nilai perusahaan dan kesejahteraan SDM. D. Tata Ruang v Alat Kesehatan v Obat Generik, Bebas, Bebas Terbatas dan sirop v Obat Narkotika dan Psikotropika v Kasir v Meracik Obat v Penulisan Resep v Kosmetika v Vaksin dan Suppositoria dan Infus v Ruang Tunggu v Ruang Dokter v Toilet BAB IV KEGIATAN PKL A. Pengertian Praktek Kerja Lapangan PKL merupakan suatu kegiatan pelatihan wajib bagi siswa, yang berfungsi sebagai wadah mengasah keterampilan dalam bidang yang ditekuninya serta sebagai pengalaman untuk melakukan perbandingan antara materi yang telah di pelajari disekolah dengan kenyataan dilapangan. Praktek kerja lapangan di apotek bertujuan untuk mempersiapkan para calon Tenaga Teknis Kefarmasian TTK untuk menjalani profesinya secara profesional, handal dan mandiri serta mampu menjawab tantangan di era globalisasi guna memperoleh gambaran tugas seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek. B. Pengelolaan Perbekalan Farmasi 1. Perencanaan Perencanaan perbekalan farmasi merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan perbekalan farmasi untuk kebutuhan Apotek dan pada periode selanjutnya. Perencanaan ini dilakukan berdasarkan kombinasi antara a Pola Konsumsi Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil analisis data konsumsi obat pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari resep-resep yang masuk setiap hari. jika obat atau barang yang habis atau laku keras maka dilakukan perencanaan pemesanan obat tersebut. b Pola Penyakit Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah pengunjung dan jenis penyakit yang banyak di keluhkan atau di konsultasikan dengan APA atau TTK di Apotek, hal ini juga dapat di lihat dari data-data yang sesuai, contohnya data UPDS Upaya Pengobatan Diri Sendiri atau data HV Obat Bebas. 2. Pengadaan Setelah dilakukan perencanaan maka kegiatan selanjutnya adalah pengadaan. Tujuan pengadaan perbekalan farmasi adalah untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi di Apotek sesuai dengan data perencanaan yang telah di susun sebelumnya. Pengadaan dilakukan dengan mencari dan menemukan penyalur masing-masing perbekalan farmasi yang dalam hal ini penyalurnya adalah Pedagang Besar Farmasi PBF dan di lengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon, daftar harga masing-masing penyalur dan penentuan waktu pembeliannya. Pengadaan perbekalan farmasi untuk mendukung pelayanan di Apotek Kimia Farma Diponegoro diajukan oleh Apoteker Pengelola Apotek APA kepada Pedagang Besar Framasi PBF dengan menggunakan surat pesanan SP, namun terdapat pula cara lain dalam permintaannya, yaitu APA Kimia Farma Diponegoro mengajukan daftar pesanan obat atau yang disebut Bon Permintaan Barang Apotek BPBA yang diambil dari data defekta yang kemudian akan dikirim ke BM Bisnis Manager Kimia Farma Samarinda yang terletak di Soetomo yang kemudian dari BM Kimia Farma Samarinda akan membuat surat pesanan SP kepada PBF-PBF di Samarinda. Permintaan perbekalan farmasi yang melalui BM Samarinda dilakukan setiap dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Kegiatan a. Permintaan melalui BM Kimia Farma Samarinda dilakukan setiap dua kali seminggu pada hari Senin dan Kamis. b. Permintaan khusus, dilakukan diluar jadwal distribusi rutin seperti pada resep-resep Cito atau Urgent. c. Permintaan perbekaln farmasi dilakukan dengan menggunakan surat pesanan SP melalui BM sedangkan pemesanan narkotika dan psikotropika harus langsung melalui Farma Trading & Distribution Samarinda. d. Permintaan obat diajukan kepada PBF-PBF di Samarinda. Dalam penentuan jumlah permintaan perbekalan farmasi diperlukan data Pemakaian obat-obat bebas, bebas terbatas, keras, jamu, dan alat kesehatan pada periode sebelumnya. Jumlah kunjungan resep. Berdasarkan UU tahun 1992 tentang kesehatan dan PP Nomor 72 tahun 1992 tentang pengamanan sediaan farmasi yang diperkenankan untuk melakukan penyediaan obat adalah Apoteker. 3. Penerimaan Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima perbekalan farmasi yang diserahkan dari unit-unit pengelola yang lebih tinggi PBF kepada unit pengelola dibawahnya Apotek. Perbekalan farmasi yang telah dikirim ke Apotek Kimia Farma Diponegoro disertai faktur dan di terima oleh petugas pembelian. Petugas pembelian TTK akan melakukan pengecekkan terhadap barang yang datang disesuaikan dengan surat pesanan SP dan diperiksa nama sediaan, jumlah, dosis, expiredate , dan kondisi sediaan. Setelah pengecekkan selesai faktur di tanda tangani dan diberi stampel Apotek oleh petugas penerima TTK, yang diketahui oleh Apoteker Pengelola Apotek. Setiap penerimaan perbekalan farmasi dicatat pada masing-masing kartu stok dan kemudian dientri ke komputer berdasarkan fraktur yang telah dicocokkan pada saat penerimaan barang. Jika barang yang datang tidak sesuai dengan surat pesanan SP atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk di tukar dengan barang yang sesuai. 4. Penyimpanan Penyimpanan adalah suatu kegiatan dimana barang yang diterima disimpan dalam rak-rak obat berdasarkan penggolongan obat serta khasiat farmakologi secara alphabetis dan kartu stok langsung di isi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai berikut a Berdasarkan bentuk sediaan meliputi tablet atau kapsul, sirop, obat tetes, salep atau krem, di bedakan bentuk padat dan cair. b Berdasarkan jenis obat meliputi Obat Generik, Produk Kimia Farma, obat Bebas, Obat Keras, Obat Narkotika, Obat Psikotropika. c Berdasarkan masa perputaran barang meliputi cepat fast moving, sedang moderate moving, dan lambat low moving. d Berdasarkan sifat kimia dan fisik obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan penyimpanan suhu kamar. e Obat narkotika dan psikotropika yang telah dikirim, kemudian disimpan dalam masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci dan bukti penerimaannya harus ditanda tangani oleh APA. Setiap obat memiliki kartu yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya obat sehingga memudahkan pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat tersebut. Persyaratan Lemari Narkotika di Apotek a Terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat b Almari harus mempunyai kunci yang kuat c Alamari dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yg berlainan, bagian pertama untuk menyimpan morfin, pethidin & garam-garamnya serta persediaan Narkotika, bagian kedua untuk menyimpan narkotika lainnya yg dipakai sehari hari. d Apabila ukuran almari kurang dari 40 X 80 X 100 cm, almari harus dibaut / dipaku ditembok atau lantai. e Almari tidak boleh untuk menyimpan barang lain, kecuali ditentukan oleh Menkes RI. 5. Pelayanan Apotek Kimia Farma Diponegoro melayani palayanan perbekalan farmasi terdiri dari pelayanan obat dengan resep dokter, obat-obat bebas tanpa resep dokter UPDS dan obat-obat dengan resep dokter, baik tunai maupun kredit. a Pelayanan Obat Bebas Alur pelayanan obat non resep Obat Bebas yaitu pasien datang dan dilayani langsung oleh petugas pelayanan dan kasir dimini swalayan serta konsultasi pemilihan obat dilayani baik oleh TTK maupun Apoteker secara langsung. didalam operasional sehari-sehari Apotek Kimia Farma menggunakan komputer yang dilengkapi denhan software pelayanan untuk menunjang profesionalisme pelayanan yang telah ada. b Pelayana Obat Tanpa Resep Dokter UPDS Pelayana obat ini dilakukan atas permintaan langsung dari pasien, biasanya terdiri dari obat-obat wajib apotek OWA yang dapat diberikan tanpa resep dokter. Apoteker atau TTK terlebih dahulu bertanya kepada pasien mengenai keluhan yang dirasakan, kemudian memberikan beberapa pilihan obat yang bias digunakan. setelah pasien setuju dan menyelesaikan pembayarannya obat disiapkan, kemudian diserahkan serta mencatat nama dan alamat pasien sebagai dokumen penjualan atau untuk keperluan lain. c Pelayanan Obat Resep Dokter dengan Pembayaran Tunai Pelayanan obat atas resep tunai dilakukan sebagai berikut TTK menerima resep dari pasien TTK melihat kelengkapan resep TTK menghitung dan mengkonfirmasikan harga obat kepada pasien Setelah pasien membayar harga obat yang disetujui, resep diberi nomor dan kasir menyerahkan struk kepada pasien sebagai bukti pembayaran Kasir menyerahkan resep kepada petugas peracikan untuk menyiapkan barang atau obat yang diminta dalam resep Setelah obat disiapkan dan diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep TTK menvalidasi waktu pelayanan dan memberikan informasi dosis, cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan Resep diserahkan kepada penanggung jawab peracikan untuk diarsipkan. Untuk obat yang kurang atau diambil sebagian maka TTK membuatkan salinan resep dan / atau kwintansi pembayaran. d Pembayaran Obat Resep Dokter Dengan Pembayaran Kredit Pelayanan resep kredit diberikan kepada instansi atau badan usaha yang telah menjalin kerjasama dengan Apotek Kimia Farma Diponegoro seperti PLN cabang dan sector, PELINDO, RS Islamdan lain-lain. Selain itu pelayanan resep kredit dapat dilakukan melalui kontrak dokter, penagihan resep kredit dapat dilakukan oleh dokter yang bersangkutan kepada instansi terkait. pelayanan resep kredit dilaksanakan sebagai berikut TTK menerima resep dari pasien Resep diteruskan kepada petugas peracikan untuk menyiapkan barang atau obat yang diminta dalam resep. Setelah obat disiapkan dan diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep. TTK memberikan informasi dosis, cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan. Resep diserahkan kepada penanggungjawab peracikan untuk diproses pemberian harga, pemisahan pere debitur serta koreksi lain yang diperlukan. Apotek Kimia Farma Diponegoro juga menyediakan pelayanan pengiriman obat ke rumah atau instansi, yang dilakukan oleh petugas Apotek delivery service tanpa di kenakan biaya tambahan. e Pelayanan obat-obat narkotika dan psikotropika Pelayanan dan penyerahan obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan berdasarkan resep dokter. Resep yang mengandung obat golongan narkotika diberi tanda garis merah dibawah nama obatnya dan dicatat nomor resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter serta jumlah obat yang diminta dalam laporan pemakaian narkotika. Apotek tidak boleh mengulang penyerahan obat narkotika dan psikotropika atas dasar salinan resep dari apotek lain, salinan resep harus diambil di Apotek yang menyimpan resep aslinya. 6. Stok Opname a. Proses Stok Opname Apotek Kimia Farma Diponegoro Samarinda Dilakukan setiap 1 satu bulan sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang yang berada di swalayan Apotek. Menyesuaikan jumlah fisik barang dan jumlah pengeluaran obat berdasarkan laporan penjualan perbulan. Hasil dari stok opname diperiksa oleh pimpinan Apotek. Jika hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka doperiksa kembali dimana letak ketidaksamaannya. Hasil stok opname yang telah disetujui. akan dikirimkan ke bisnis manager. b. Fungsi Stok Opname Mengetahui stok barang yang tertinggal sehingga dapat dievaluasi apakah terjadi kekurangan barang atau tidak. Mengetahui barang-barang atau obat yang fast moderate dan slow moving serta yang tidak terjual. Mengetahui laba dan rugi perusahaan Mengetahui barang atau obat yang mendekati akan masa kadaluarsa. 7. Pencatatan Dan Pelaporan a Pencatatan Penjualan harian dicatat dalam buku laporan rekap dan input data di komputer setiap hari. Mencatat pengeluaran harian obat dengan pembelian kredit. b Pelaporan pemakaian obat narkotika dan psikotropika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika terdiri dari surat pengantar, laporan penggunaan sediaan narkotika dan psikotropika diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kabupaten Provinsi, Balai POM Samarinda dan Bisnis Manager. c Laporan pemusnahan obat golongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihadiri oleh petugas Dinas Kesehatan DT II, APA dan salah satu karyawan Apotek. Setelah dilakukan pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan narkotika yang ditujukan kepada Badan POM, Dinas Kesehatan Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur dan kantor Pusat PT. Kimia Farma. Berita acara pemusnahan narkotika mencakup hari, tanggal, waktu pemusnahan, nama APA, nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang darisaksi dari Apotek, nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan, cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung jawab Apotek. BAB V PEMBAHASAN Apotek Kimia Farma Diponegoro adalah apotek yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Samarinda. Ditinjau dari lokasinya apotek Kimia Farma Diponegoro berada dijalur yang lalu lintas yang ramai sehingga sangat baik untuk pelayanan kesehatan. selain terletak dikawasan yang lalu lintasnya ramai Kimia Farma Diponegoro juga terletak diantaradua Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aisyiyah, selain itu juga terdapat laboratorium kesehahatan yang sangat menunjang dalam pelayanan kesehatan. Hal yang berhubungan dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang ada karena Apotek Kimia Farma Diponegoro memiliki sarana yang cukup lengkap untuk sebuah apotek. Apotek Kimia Farma juga memiliki lima dokter praktek dalam menunjang pelayanannya, yaitu dokter kulit dan kelamin, dokter mata, dokter kesehataan jiwa, dokter gigi, dan dokter penyakit dalam. Pengelolaan di apotek Kimia Farma Diponegoro meliputi perencanaan, Permintaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pelayanan, Penyerahan, Pencatatan dan Pelaporan yang akan dibahas sebagai berikut a Perencanaan Perencanaan perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh petugas di Apotek Kimia FarmaDiponegoro dengan menggunakan data dari pola penyakit, pola konsumsi serta data dari hasil penjualan. b Pengadaan Pengadaan di Apotek Kimia Farma Diponegoro dilakukan dengan mengirimkan Daftar Pesanan Obat secara komputerisasi ke Bisnis Manager BM Samarinda, kemudian BM akan melakukan pemesanan ke masing-masing distributor, pemesanan melalui BM Samarinda ini dilakukan setiap dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis. Apotek Kimia Farma Diponegoro dapat pula melakukan pemesanan sendiri, yaitu pemesanan secara langsung melalui salesman masing-masing PBF dan SP akan menyusul setelah barang datang. c Penerimaan Pedagang Besar Farmasi PBF mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa faktur yang kemudian dilakukan penerimaan oleh petugas apotek yang sebelumnya barang diperiksa terlebih dahulu sesuai apa tidak dengan jumlah dan jenis barangyang dipesan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas apotek meliputi kelengkapan barang tersebut seperti nam obat, sediaan, jumlah obat, kemasan dan tanggal expire datenya, apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau TTK menanda tanganinya serta memberi stampel. Faktur-faktur yang telah masuk dikumpulkan dan datanya dimasukkan ke komputer yang kemidian setelah itu divalidasi oleh APA lalu diberikan ke BM Samarinda dan utang faktur dilunasi oleh pihak BM. d Penyimpanan Barang yang telah diterima kemudian disimpan ketempat penyimpanannya seperti lemari / rak masing-masing, berdasarkan alfabetis dan jenis sediaanya. Khusus untuk sediaan seperti vaksin, sera dan suppositoria disimpan didalam lemari es. Untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika berdasarkan KepMenKes , penyimpanannya harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat, harus mempunyai kunci yang kuat, dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yang berlainan dan bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan morfina, phetidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari serta apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berurukuran kurang dari 40 x 80x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut pada tembok atau lantai. Serta untuk tiap-tiap item obat terdapat kartu stok obatnya masing- masing. Obat-obatan didistribusikan berdasarkan sistem FIFO First In First Out dan FEFO First Expire First Out. e. Pelayanan Petugas Apotek Kimia Farma Diponegoro telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada pasien. Pelayanan di Apotek Kimia Farma mencakup pelayanan resep tunai, resep kredit, obat-obatan serta alat kesehatan. Setiap petugas yang menerima resep selalu memperhatikan isi resep yang menyangkut nama obat, bentuk obat, umur pasien, aturan pakai dan cara penggunaan obat apabila petugas apotek ragu maka petugas bertanya kepada dokter yang menulis resep. Sebelum obat disiapkan, petugas apotek menghargai resep dan mengecek ada atau tidak stok obat yang diminta, setelah pasien setuju dengan harga resep dan jenis obat, petugas apotek menyiapkan obatnya. Penyerahan obat di apotek kepada pasien diserahkan oleh petugas apotek, baik TTK maupun APA disertai dengan informasi yang jelas tentang cara pemakaian, penggunaan, khasiat obat dan Expire Date dari setiap obat yang diserahkan ke pasien. Bila pasien yang belum memahami informasi yang jelas tentang obat maka petugas akan memberikan informasi yang dibutuhkan. Untuk penulisan etiket meliputi tanggal penulisan, nama pasien, nomor resep, umur, aturan pakaiyang jelas serta keterangan obat sebelum atau sesudah makan, nama dan jumlah obat dan expire Date dari obat. f. Stok Opname Proses Stok Opname Apotek Kimia Farma Diponegoro Samarinda Dilakukan setiap 1 satu bulan sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang yang berada di swalayan Apotek. Menyesuaikan jumlah fisik barang dan jumlah pengeluaran obat berdasarkan laporan penjualan perbulan. Hasil dari stok opname diperiksa oleh pimpinan Apotek. Jika hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka doperiksa kembali dimana letak ketidaksamaannya. Hasil stok opname yang telah disetujui. akan dikirimkan ke bisnis manager. g. Pencatatan dan Pelaporan Pada Apotek Kimia Farma Diponegoro resep yang masuk diarsipkan berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun. khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika atau psikotropika diarsipkan tersendiri secara terpisah dan diberi garis merah untuk narkotika dan garis biru untuk psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap hari atas obat yang keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap obat yang keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat yang telah habis dicatat di buku defekta. Pelaporan di Apotek Kimia Farma Diponegoro dibagi menjadi dua, yaitu a Laporan harian, yaitu mencakup pendapatan harian apotek pendapatan waktu pagi, siang, malam dibedakan serta pengeluaran apotek yang setiap harinya Apotek Kimia Farma Diponegoro malakuka setor hasil penjualan ke BM samarinda. b Laporan bulanan, yaitu mencakup laporan hasil penjualan, pembeliaan, stok opname serta laporan narkotika dan psikotropika. BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan dan uraian bab-bab yang telah dijabarkan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut 1. Pengadaan perbekalan farmasi berdasarkan atas stok minimum obat yang dicatat pada buku defekta yang dipesan melalui Bisnis Managerpada PBF yang resmi yang ditunjuk. 2. Penerimaan perbekalan farmasi dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek APA atau Tenaga Teknis Kefarmasian TTK. 3. Penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan bentuk sediaan, jenis obat, dosis, sifat fisik dan kimia yang kemudian disusun secara alfabetis sesuai dengan namanya. 4. Stok Opname untuk semua perbekalan farmasi dilakukan setiap satu bulan sekali dan dilaporkan kepada Bisnis Manager. Untuk obat golongan narkotika dan psikotropika dilaporkan juga kepada Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi dan Balai POM. 5. Pelayanan penjualan perbekalan farmasi dibantu dengan sistem komputerisasi. 6. Pencatatan penjualan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari dan dilaporkan kepada Bisnis Manager serta direkap setiap bulan. B. Saran 1. Saran Kepada Pihak Sekolah Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan diperluas sehingga siswa dan siswi dapat lebih mantap lagi dalam melaksanakan PKL. Dan perlu adanya bimbingan kepada siswa –siswi yang akan PKL bagaimana cara membuat laporan PKL 2. Saran Untuk Apotek Meningkatkan pelayanan terhadap pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien. Meningkatkan ketersediaan perbekalan farmasi. 3. Saran untuk Siswa / Siswi yang akan melaksanakan PKL Sebaiknya siswa / siswi yang hendak melaksanakan PKL kiranya bisa menguasai pelajaran kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui nama-nama obat baik generik maupun paten serta pengetahuan mengenai tata cara pemakaian komputer. Hendaknya siswa / siswi PKL dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan oleh instansi yang menjadi tempat PKL.
Tujuan pengelolaan obat adalah terciptanya sistem pengadaan yang efisien sehingga dapat menjamin ketersediaan obat yang tepat, jumlah yang cukup, harga wajar dan dengan standar kualitas yang telah dikenal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, terbentuknya sistem penyimpanan dan pengamanan persediaan yang menjamin perpindahan obat dari sumber pemasok sampai ke pengguna dengan prinsip cost effectiveness dan terpercaya, terhindar dari pemborosan, kerusakan, dan kehilangan, serta menjamin stabilitas atau kualitas obat. Agar terciptanya tujuan diatas, maka tenaga kefarmasian harus melakukan kegiatan, diantara kegiatan yang penting adalah proses perencanaan serta pengadaan dan proses penyimpanan serta pengamanan persediaan. Dalam perencanaan serta pengadaan apotek Kimia Farma 179 menggunakan prinsip pareto atau berdasarkan tingkat penjualan. Barang obat yang laku fast moving akan dipesan dalam jumlah besar, sedangkan obat yang kurang laku slow moving hanya dipesan seperlunya saja. Kegiatan penyimpanan dan pengamanan persediaan meliputi merancang fisik dan peralatan yang diperlukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan dan peraturan yang berlaku untuk menjamin stabilitas obat, merancang dan melaksanakan prosedur tetap pengamanan persediaan dan menyimpan obat yang sesuai dengan dokumen penyerta serta sesuai dengan sistem penyimpanan yang dipilih. 1. Perencanaan Apotek Kimia Farma 179 melakukan perencanaan dengan menggunakan metode konsumsi dan epidemiologi, yaitu dilihat dari data obat-obat yang banyak digunakan pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari banyaknya resep dokter yang masuk setiap harinya dan berdasarkan pola penyakit. Sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data obat-obat yang habis atau jumlah persediaannya menipis. Data obat-obat tersebut biasanya ditulis dalam buku defecta. Selain itu, perencanaan obat di Apotek Kimia Farma 179 juga dilakukan berdasarkan data dari pareto penjualan, KLB Kejadian Luar Biasa, iklan dan promo. 2. Pengadaan Pengadaan barang di Apotek Kimia Farma 179 dilakukan satu kali dalam seminggu, pada hari selasa. Untuk melakukan pengadaan barang di Apotek Kimia Farma 179 dibuatkan BPBA Bon Permintaan Barang Apotek untuk diserahkan kebagian pengadaan di BM. Bagian pengadaan akan memproses dan dibuatkan surat SP surat pesanan untuk ditujukan ke PBF. alur pemesanan obat Apotek Kimia Farma Obat yang akan dipesan dimasukan kedalam BPBA Bon Permintaan Barang Apotek BPBA dikirim ke bagian Pengadaan melalui sistem online Bagian pengadaan membuat SP surat pesanan sesuai BPBA SP diperiksa BM dan ditandatangani SP dikirim ke PBF PBF mengantarkan obat ke apotek sesuai dengan surat pesanan SP Untuk produk atau obat yang diperlukan dalam jumlah kecil, maka pengadaan dilakukan dengan cara BPBA atau Bon Obat ke Apotek Kimia Farma lainnya. 3. Penerimaan Obat yang diantar ke Apotek Kimia Farma di Banjarbaru bersama dengan faktur akan diterima oleh asisten apoteker atau petugas yang berjaga. Petugas yang menerima harus mencocokkan barang dengan DO/faktur dan SP pada lembar ke-2. Pemeriksaan mencakup nama obat, jumlah, kemasan, masa expired date, harga satuan, diskon, perhitungannya benar semua. Apabila telah sesuai dengan BPBA dan faktur, maka petugas apotek akan menandatangani faktur dan memberikan cap/stempel apotek. Selanjutnya dilakukan pencatatan pada buku penerimaan faktur. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan seperti kemasan rusak, jumlah obat yang tidak sesuai, kesalahan pengiriman, sehingga jika hal demikian terjadi dapat segera dilakukan klarifikasi. 4. Penyimpanan Penyimpanan obat di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dilakukan oleh tenaga kefarmasian dan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu 1 Obat-obatan yang disimpan khusus misalnya seperti sediaan suppositoria, injeksi, vaksin dan sebagainya harus disimpan dikulkas. 2 Obat-obat yang pareto A ditempatkan dalam rak tersendiri 3 Obat-obatan narkotika dan psikotropika disimpan dilemari khusus yang terkunci 4 Obat generik disimpan pada rak tersendiri 6 Pada rak obat tersusun berdasarkan bentuk sediaan dan abjad. Misalnya salep, injeksi, sirup, drop, tetes mata/telinga dan aerosol. 7 Obat-obatan lainnya disimpan berdasarkan abjad, tingkat penjualan dan ada juga yang berdasarkan efek farmakologinya misalnya golongan Antibiotika, Saluran pencernaan, Hipertensi, Kolestrol, Jantung, Diabetes, produk KF dan vitamin. 8 Pada swalayan farmasi obat-obatan tersusun berdasarkan bentuk sediaan, abjad dan efek farmakologinya. 5. Distribusi a. Pendistribusian obat tanpa resep dokter dan Alkes Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter meliputi golongan obat bebas, obat bebas terbatas dan golongan obat wajib apotek. Alur distribusi obat tanpa resep dokter dan alkes b. Pendistribusian obat melalui resep dokter Pembeli datang ke apotek dan menyebutkan obat / alkes yang akan dibelinya Asisten apoteker menyiapkan obat / alkes Asisten apoteker memberitahu harga obat / alkes Pembeli membayar sesuai harga obat / alkes Untuk obat yang diserahkan melalui resep dokter meliputi obat keras, obat psikotropika dan obat narkotika. Alur distribusi obat melalui resep dokter Untuk obat yang kurang atau diambil sebagian maka AA membuatkan salinan resep sebagai hak pasien 6. Pelayanan AA menerima resep dari pasien AA melihat kelengkapan resep AA menghitung dan mengkonfirmasikan harga obat kepada pasien Pasien membayar harga obat yang disetujui Menyiapkan obat sesuai dengan yang diresep Setelah obat disiapkan dan diberi etiket, AA memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep AA menvalidasi waktu pelayanan dan memberikan informasi dosis, cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan a. Pengelolaan Resep Pelayanan pada Apotek Kimia Farma 179 Martapura terdiri dari 3, yaitu a Pelayanan I Yaitu pelayanan obat-obatan yang dapat dibeli tanpa resep dokter, yang sering disebut UPDS Upaya Pengobatan Diri Sendiri. b Pelayanan II Yaitu pelayanan obat-obatan dengan menggunakan resep dokter dan dibayar tunai oleh pasien. c Pelayanan III Yaitu resep kredit pelayanan obat-obatan untuk perusahaan yang telah memiliki ikatan kerjasama dengan Apotek Kimia Farma. Apotek Kimia Farma 179 Martapura tidak hanya melayani resep yang dibayar dengan tunai atau cash, tetapi juga melayani resep yang dibayar dengan kredit. Perusahaan yang dilayani secara kredit adalah perusahaan yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BM Banjarbaru dan berlaku untuk semua Apotek Kimia Farma. Pasien membawa resep sendiri yang sudah terdapat catatan yang menyatakan bahwa resep tersebut dibeli secara kredit atau dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau menunjukkan identitas diri yang menyatakan bahwa pasien tersebut adalah karyawan perusahaan yang bersangkutan. Resep yang masuk setiap harinya disusun berdasarkan hari, tanggal, dan bulan yang disimpan dalam lemari khusus. Untuk resep obat-obat narkotika dan psikotropika dipisahkan dari resep lain dan disusun berdasarkan hari, tanggal, dan bulan. Resep kredit juga dipisahkan dari resep lainnya sesuai dengan nama perusahaan, kemudian dibuat laporan setiap bulannya untuk diserahkan kepada BM. Bagian tata usaha akan melakukan klaim pada perusahaan yang bersangkutan. Resep yang telah disimpan minimal 3 tahun dapat dimusnahkan. Untuk pemusnahan resep dibuat berita acara pemusnahan yang telah disetujui oleh BPOM dan Dinas Kesehatan. Pemusnahan resep dilakukan oleh APA didampingi oleh 1 orang Tenaga Teknis Kefarmasian dan 1 orang saksi dari BPOM atau dari pihak Dinas Kesehatan. b. Pengelolaan Obat Wajib Apotek Pelayanan obat wajib apotek di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dapat dilakukan oleh apoteker maupun asisten apoteker, karena asisten apoteker sudah mengetahui dosis, aturan pakai, kontra indikasi dan efek samping obat wajib apotek. c. Pengelolaan obat keras, narkotika dan psikotropika Pelayanan obat keras di Apotek Kimia Farma 179 Matapura hanya dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker kepada pasien yang datang ke apotek, baik melalui resep dokter, maupun tanpa resep dokter. Pelayanan obat narkotika di Apotek Kimia Farma 179 Martapura hanya melayani pasien yang membawa resep dokter. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan obat narkotika dan untuk memudahkan dalam pelaporan narkotika yang dilakukan setiap bulan. Pelayanan obat psikotropika di Apotek Kimia Farma 179 Martapura sama dengan pelayanan resep yang mengandung narkotika, yaitu hanya melayani pasien yang membawa resep dokter. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan psikotropika dan untuk memudahkan dalam pelaporan psikotropika yang dilakukan setiap bulan. d. Pengelolaan Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan lainnya Pelayanan obat bebas di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dapat dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker. Obat bebas dapat dilayani tanpa resep dokter. Untuk dosis dan aturan pakai, pasien cukup mengikuti aturan yang tercantum dalam kemasan obat bebas tersebut. Di Apotek Kimia Farma 179 Martapura ada banyak obat bebas yang diletakkan di gondola depan yang terlihat langsung oleh pasien. Pelayanan obat bebas terbatas di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dapat dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker. Obat bebas terbatas dapat dilayani tanpa resep dokter, asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut 1 Obat tersebut hanya dapat dijual dalam bungkus asli dari pabrik atau pembuatnya 2 Pada penyerahan oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Pelayanan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya di apotek Kimia Farma 179 Martapura dapat dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker. Alat kesehatan Alkes dibagi dalam beberapa kelas khusus, yaitu 1 Kelas I Alkes kelas I adalah alkes yang kegagalannya atau salah penggunaannya tidak menyebabkan akibat yang berarti. Penilaian untuk alkes ini dititikberatkan hanya pada mutu dan produk. Contoh sikat gigi, masker, perban dan lain-lain . 2 Kelas IIa Alkes kelas IIa adalah alkes yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. Alkes ini sebelum beredar perlu mengisi dan memenuhi persyaratan yang cukup lengkap untuk dinilai tetapi tidak memerlukan uji klinis. Contoh kursi roda dan tongkat 3 Kelas IIb Alkes kelas IIb adalah alkes yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang sangat berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. Alkes ini sebelum beredar perlu mengisi dan memenuhi persyaratan yang lengkap termasuk analisa resiko dan bukti keamanannya untuk dinilai tetapi tidak memerlukan uji klinis. Contoh kontak lens 4 Alkes kelas III Alkes kelas III adalah alkes yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang serius kepada pasien atau perawat/operator. Alkes ini sebelum beredar perlu mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang lengkap termasuk analisa resiko dan bukti keamanannya untuk dinilai serta memerlukan uji klinis. Di Apotek Kimia Farma 179 Martapura hanya menjual alkes kelas I dan kelas IIa saja, karena alkes tersebut dalam penggunaannya tidak memberikan akibat yang berarti kepada pasien jika terjadi kesalahan dalam penggunaannya. Contoh alkes yang terdapat di Apotek Kimia Farma 179 Martapura yaitu sarung tangan, masker, perban, kursi roda dan tongkat. e. Pengelolaan obat rusak, kadaluarsa, pemusnahan obat dan resep Obat rusak adalah obat yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut 1 Tablet a Terjadi perubahan warna, bau dan rasa b Kerusakan berupa noda, berbintik-bintik, pecah, retak dan terdapat benda-benda asing c Kaleng atau botol rusak sehingga dapat mempengaruhi mutu obat menjadi bubuk dan lembab 2 Kapsul a Perubahan warna isi kapsul b terbuka, kosong, rusak atau melekat satu dengan lainnya 3 Tablet Salut a Pecah-pecah dan terjadi perubahan warna b Basah dan lengket satu dengan yang lainnya c Kaleng atau botol rusak sehingga menimbulkan kelainan fisik 4 Cairan a Menjadi keruh atau timbul endapan b Konsistensi berubah c Warna atau rasa berubah d Botol-botol plastik rusak atau bocor 5 Salep/krim a Warna berubah b Pot/tube rusak atau bocor c Bau berubah Jika terdapat obat dengan ciri-ciri seperti di atas, berarti obat tersebut digolongkan sebagai obat rusak. Pengelolaan obat rusak di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dilakukan dengan cara meretur atau mengembalikan obat tersebut kepada PBF yang bersangkutan, dengan syarat obat tersebut belum memasuki batas kadaluarsa, setidaknya tiga bulan sebelum batas kadaluarsa. Obat kadaluarsa adalah obat yang telah memasuki batas kadaluarsa atau sudah tidak layak untuk digunakan yang dilihat dari tanggal expired date yang terdapat dikemasan obat tersebut. Setiap tiga bulan sekali Apotek Kimia Farma 179 Martapura melakukan kegiatan stock opname, yaitu pemeriksaan terhadap seluruh obat yang terdapat di Apotek Kimia Farma 179 Martapura. Tujuan stock opname adalah untuk mengetahui obat-obat yang rusak dan kadaluarsa agar obat yang rusak dapat segera diretur ke PBF jika masih memenuhi syarat dan obat yang sudah kadaluarsa dapat segera dimusnahkan. 1 Pemusnahan obat kadaluarsa Pemusnahan obat kadaluarsa di Apotek Kimia Farma 179 Martapura yaitu untuk sediaan sirup airnya dibuang ke westafel dan botolnya dibuang, untuk sediaan tablet terlebih dahulu tablet dihancur kemudian dibakar dan untuk sediaan salep dank rim dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian dibuang. Resep yang telah disimpan selama kurang lebih tiga tahun akan dilakukan pemusnahan. Apotek Kimia Farma 179 Martapura melakukan pemusnahan resep dengan cara dibakar. f. Pelayanan KIE Pelayanan KIE adalah pelayanan yang lebih menitikberatkan kepada pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi KIE. Maksud dari pelayanan KIE adalah pelayanan dengan menyampaikan pesan secara langsung/tidak langsung melalui saluran komunikasi kepada penerima pesan untuk mendapatkan efek yang mempengaruhi perilaku positif dimasyarakat dengan gagasan maupun kenyataan yang perlu diketahui masyarakat sehingga masyarakat berubah ke arah yang positif. Pelayanan KIE meliputi komunikasi yang baik, benar dan sopan kepada pasien dan memberitahukan informasi tentang cara pemakaian obat, indikasi obat, efek samping, sampai hal-hal yang harus diperhatikan oleh pasien seperti obat dengan indikasi antibiotika, pasien harus meminumnya sampai habis agar tidak terjadi resistensi atau kebal terhadap jenis antibiotika tersebut serta pemberian edukasi terhadap pasien. Apoteker atau asisten apoteker harus memberikan edukasi mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki budaya hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan. Pelayanan KIE di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dilakukan dengan memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti. Informasi obat yang diberikan kepada pasien meliputi aturan pakai, indikasi obat, cara penyimpanan obat, sampai hal-hal yang harus diperhatikan oleh pasien, seperti pemakaian antibiotika, pemakaian obat sariawan, pemakaian tablet hisap dan lain-lain. Apotek Kimia Farma 179 Martapura telah memberikan informasi obat yang jelas dan pasti tentang suatu obat untuk meningkatkan pemakaian obat secara rasional sehingga dapat tercapai tujuan terapi yang diinginkan. Pemberian Informasi obat dilakukan pada saat penyerahan obat oleh asisten apoteker kepada pasien sehingga pasien dapat menggunakan obatnya dengan benar dan rasional sehingga tujuan terapi dari pengobatan tersebut dapat tercapai. 7. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan yang dilakukan oleh Apotek Kimia Farma 179 Martapura dimulai dari perencanaan barang sampai pemusnahan barang yang telah rusak atau kadaluarsa. Apotek Kimia Farma 179 Martapura melakukan seluruh kegiatan penjualan, pembelian dan administrasi lainnya dengan menggunakan komputerisasi atau yang disebut KIS Kimia Farma Apotek Informasi Sistem. Dengan menggunakan sistem ini, maka seluruh data Apotek Kimia Farma 179 Martapura dapat memudahkan karyawan dalam pengarsipan data Apotek, sehingga apabila suatu saat data tersebut diperlukan, maka dapat ditemukan dengan mudah. BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Perencanaan di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dilakukan berdasarkan data dari buku defecta, dari pareto penjualan, metode epidemiologi, KLB Kejadian Luar Biasa, metode konsumsi, serta iklan dan promosi. 2. Pengadaan di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dilakukan dengan membuat BPBA Bon Permintaan Barang Apotek untuk diserahkan kebagian pengadaan di BM. Bagian pengadaan akan memproses dan dibuatkan surat pesanan untuk ditujukan ke PBF. 3. Penyimpanan di Apotek Kimia Farma 179 Martapura yaitu berdasarkan penggolongan, bentuk sediaan, abjad, FEFO, efek farmakologi, sifat kimia dan sifat fisika. 4. Pendistribusian di Apotek Kimia Farma 179 Martapura adalah sebagai berikut a. Pendistribusian obat tanpa resep dokter dan Alkes Pembeli datang ke apotek dan menyebutkan obat/alkes yang akan dibelinya dan asisten apoteker akan menyiapkan obat/alkes dan memberitahu harga obat/alkes tersebut. Pembeli membayar sesuai harga dan asisten apoteker menyerahkan obat/alkes tersebut. b. Pendistribusian obat melalui resep dokter Pasien menyerahkan resep kemudian AA memeriksa kelengkapan resep dan menghitung serta mengkonfirmasikan harga obat kepada pasien. Setelah pasien membayar harga obat yang disetujui. AA menyiapkan obat dan diberi etiket, kemudian memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep serta memberikan pelayanan KIE meliputi aturan pakai obat dan informasi lain yang diperlukan. 5. Pencatatan di Apotek Kimia Farma 179 Martapura menggunakan sistem komputerisasi atau yang disebut KIS Kimia Farma Apotek Informasi Sistem 6. Pelaporan di Apotek Kimia Farma 179 Martapura meliputi pelaporan penggunaan obat narkotika dan obat psikotropika yang dilakukan setiap satu bulan sekali melalui email serta pemusnahan obat/ resep. 7. Pelayanan KIE Komunikasi, Informasi dan Edukasi di Apotek Kimia Farma 179 Martapura dilakukan dengan memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti. Informasi obat yang diberikan kepada pasien meliputi aturan pakai obat, indikasi obat, cara penyimpanan obat, sampai hal-hal yang harus diperhatikan oleh pasien seperti pemakaian antibiotika. B. SARAN 1. Tetap pertahankan pelayanan yang prima dan berkualitas 2. Penambahan fasilitas ruangan untuk tempat penyimpanan resep 3. Jumlah persediaan obat lebih dilengkapi agar tidak kehabisan saat pasien mencari obat yang diinginkan 4. Apotek Kimia Farma 179 Martapura diharapkan dapat terus berkembang dan dapat meningkatkan terus pelayanannya, sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kenyamanan pasien dibidang pelayanan kesehatan 5. Bagi karyawan Apotek Kimia Farma 179 Martapura supaya tetap dapat menjaga kekompakkan kerja dan rasa kekeluargaan sehingga dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik.
Apotek merupakan salah satu tempat pelayanan bidang kesehatan di Indonesia khususnya dalam melakukan praktik kefarmasian. Penyimpanan obat merupakan suatu kegiatan perawatan serta menyimpan dengan meletakkan obat yang diterima pada tempat yang aman. Penyimpanan yang baik dapat menjadi faktor penentu mutu obat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui evaluasi sistem penyimpanan obat di Apotek Kimia Farma GKB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2016. Penelitian merupakan jenis penelitian observasional yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung terhadap sistem penyimpanan obat menggunakan lembar observasi dan dilakukan in depth interview kepada Apoteker. Berdasarkan observasi yang dilakukan, diperoleh hasil implementasi penyimpanan obat di Apotek Kimia Farma GKB memiliki persentase yang masuk dalam rentang sangat baik yakni 81% - 100% dengan nilai 100 %. Hal ini menunjukan Apotek Kimia Farma GKB telah memenuhi standar penyimpanan berdasarkan Permenkes No. 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Apotek. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Adapun dalam penelitian Putra, 2020 Berdasarkan uraian di atas, penulis berjudul "Evaluasi Apotek Rumah Sakit X Sistem Penyimpanan Antibiotik Menggunakan Metode FIFO dan FEFO". Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem penyimpanan antibiotik dengan metode FIFO dan FEFO di apotek RS X. ...Ghea Isna AnandaniRismayanti FauziahWempi Eka RusmanaAccording to RI law no. 40 of 2009, a hospital is a health service institution that provides complete individual health services that provide inpatient, outpatient, and emergency services. Storage methods can be carried out by applying the FEFO and FIFO principles, depending on the unit size and alphabetical order. This study was conducted to determine the antibiotic drug storage system using the FIFO and FEFO methods in the pharmacy warehouse of Hospital X. The method used in this study was a descriptive and quantitative method with the data used were primary data derived from interviews in the hospital pharmacy warehouse. X. Based on the results of research that has been carried out at Hospital X from 14 respondents for results categorized as Good 100% for results categorized as Bad 86% while for results categorized as Poor 64%. So it can be concluded that based on the dosage form, it states that the storage of drugs that are in accordance with the dosage form is categorized as Good. Meanwhile, liquid preparations stored on the bottom shelf are categorized as poor. Based on the alphabet, it states that the storage of antibiotics is in accordance with the alphabet, categorized as Good. Antibiotics with generic names are complete in the drug warehouse and are categorized as poor. Based on FIFO, it is stated that the FIFO method is very effective in being applied in the pharmaceutical drug warehouse, which is categorized as good. Based on FEFO, it is stated that the FEFO method is very important to be applied in a good category of drug Fauzia NoviantiRida EmeliaLatar Belakang Diabetes merupakan penyakit yang prevalensi serta insidensinya mengalami peningkatan diseluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia WHO memprediksi adanya jumlah penyandang Diabetes Melitus yang menjadi salah satu ancaman kesehatan global. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penggunaan obat Antidiabetes, mengingat banyaknya pasien diabetes melitus dari rekanan PT X di Apotek Kimia Farma 167 Cimahi. Sehingga Apotek Kimia Farma 167 dapat memenuhi kebutuhan obat antidiabetes pasien dan pasien dapat mengkonsumsi obat secara kontinyu. Metode Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Hasil Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Kimia Farma 167 Cimahi, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. Kesimpulan Berdasarkan analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa klasifikasi persediaan berdasarkan analisis pareto, analisis pareto memfokuskan pada persediaan yang bernilai tinggi critical daripada yang bernilai rendah trivial.Nurul Fauzia NoviantiRida EmeliaLatar Belakang Diabetes merupakan penyakit yang prevalensi serta insidensinya mengalami peningkatan diseluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia WHO memprediksi adanya jumlah penyandang Diabetes Melitus yang menjadi salah satu ancaman kesehatan global. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penggunaan obat Antidiabetes, mengingat banyaknya pasien diabetes melitus dari rekanan PT X di Apotek Kimia Farma 167 Cimahi. Sehingga Apotek Kimia Farma 167 dapat memenuhi kebutuhan obat antidiabetes pasien dan pasien dapat mengkonsumsi obat secara kontinyu. Metode Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Hasil Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Kimia Farma 167 Cimahi, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. Kesimpulan Berdasarkan analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa klasifikasi persediaan berdasarkan analisis pareto, analisis pareto memfokuskan pada persediaan yang bernilai tinggi critical daripada yang bernilai rendah trivial.ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.
pengadaan obat di apotek kimia farma